Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pengguna Motor Jangan Kaget Jika Diberhentikan Polisi Meski Lengkap

Komunitas Vespa
Sumber :

Setidaknya dibutuhkan 500 bengkel untuk roda empat, dan 1.400 bengkel untuk roda dua dalam mengcover kendaraan yang telah berusia di atas tiga tahun. Sehingga pelaksaan uji emisi akan lebih maksimal setelah sanksi tilang diterapkan.

“Jumlahnya hasil hitung-hitungan kami 4,5 juta kendaraan roda empat, dan 14 juta sepeda motor untuk uji emisi, maka dibutuhkan bengkel uji emisi yang begitu banyak,” sambung Sambodo.

Awalnya tilang bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi diberlakukan per 13 November 2021, namun akhirnya dibatalkan. Sebab, realisasi uji emisi masih belum mencapai 50 persen, sehingga belum ada diterapkan dalam PP Nomor 22 tahun 2021.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto mengatakan, jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit. Tercatat, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai 10-15 persen. 

Hingga kini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk sepeda motor. “Jadi ditunda dan penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," ujar Asep.

Pemprov DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga. Mengigat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Tilang uji emisi berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 untuk sepeda motor berlaku pada 13 November 2021. Itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Berita Terkait
hitlog-analytic