Honda Luncurkan Skuter Listrik U-GO Seharga Rp16 Jutaan, Intip Speknya
100kpj – Honda telah meluncurkan skuter listrik terbaru mereka dengan nama Honda U-GO. Skuter ini memiliki dua versi dan memiliki harga yang cukup terjangkau.
Seperti dikutip dari Electrek, Senin 9 Agustus 2021, untuk varian tertinggi Honda U-GO menggunakan motor hub 1,2 kW. Yang mana bisa menghasilkan tenaga maksimal 1,8 kw atau sekitar 2,4 hp.
Baca Juga: Motor 250cc Baru Ini Cuma Dijual Rp29 Jutaan, Intip Kelebihannya
Untuk kecepatan tertingginya bisa sanggup mencapai 53 km/jam. Lalu pada model terendahnya memakai motor listrik 800 W dengan daya puncak 1,2 kW atau sekitar 1,6 hp.
Mesin tersebut sanggup membawa skuter listrik tersebut mencapai kecepatan maksimal 43 km/jam. Kedua model itu memakai baterai lithium-ion 48V dan 30Ah dengan kapasitas 1,44 kWh.
Baterai tersebut mampu menempuh jarak 65 km dan dapat ditingkatkan hingga 130 km dengan penambahan baterai kedua. Untuk fitur, Honda U-GO disematkan layar instrumen LCD, lampu depan LED model tiga balok, serta strip LED DRL yang mengelilingi klaster utama.

Honda BeAT Oblak Parah? Ini Biang Kerok & Cara Bikin Arm Stabil Lagi!

Panduan Lengkap Ganti Oli Honda BeAT di Rumah, Dijamin Awet!

Kampas Ganda Scoopy Bunyi Cit-cit? Ini Trik Ajaib Bikin Senyap Selamanya!

Kaca Spion Copot? Trik Pasang Kaca Spion, Auto Kencang Abadi

Handle Motor Berjamur? Gampang, Basmi Noda Membandel Cuma Pakai Ini!

Gokil Banget! Panduan Menambal Jok Motor yang Sobek agar Awet Sepanjang Sejarah

Speedometer Vario Mati Total? Begini Langkah Gantinya Tanpa ke Bengkel!

Cara Mengatasi Filter Oli Motor yang Gundul Tanpa Bongkar Bengkel

Penyebab Suara Kasar di Mesin Motor: Rantai Kamprat Mulur atau Tensioner Lemah?

Honda Vario Bunyi Tek-Tek? Ini Cara Mengatasi Masalah di Tensioner Kamprat

Aki Basah Pilihan Ekonomis untuk Kendaraan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!

Wajib Tahu! Plus Minus Aki Kering untuk Kendaraan Anda dan Kenapa Jadi Pilihan Populer

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru
