Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Selama PPKM Darurat, Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

STNK
Sumber :

100kpj – Dengan adanya aturan PPKM Darurat yang berlangsung dari 3 Juli kemarin hingga 20 Juli mendatang, membuat pergerakan masyarakat terbatas. Hal serupa juga terjadi bagi para pemilik kendaraan yang mau bayar pajak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memahami akan situasi tersebut. Belum lagi kondisi keuangan masyarakat yang sulit di saat tak bisa ke mana-mana.

Baca Juga: Jalan Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek Ditutup Malam Ini hingga 22 Juli

Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda DKI pun menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Seperti dikutip dari laman Instagram @humaspajakjakarta, Jumat 16 Juli 2021.

Kebijakan pembebasan denda pajak ini berlaku khusus untuk kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK-nya habis pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Artinya, hanya kendaraan yang masa pajaknya habis pada 3-20 Juli saja yang mendapatkan keringanan berupa pembebasan denda tersebut. Selain PKB, sanksi administratif yang berlaku untuk Bea Balik Nama atau BBN juga dihapus.

“Bagi kamu yang memiliki objek Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat tanggal 3 Juli s.d. 20 Juli 2021, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki program penghapusan sanksi administrasi,” tulis pengelola akun.

Selain masa berlaku pajak kendaraan, syarat lain yang berlaku supaya bisa menikmati keringanan ini adalah pemilik harus melakukan pembayaran sebelum 20 Agustus 2021.

Berita Terkait
hitlog-analytic