Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pengendara Motor Listrik Harus Memiliki SIM C Khusus

modifikasi motor listrik
Sumber :

100kpj – Surat Izin Mengemudi khusus motor atau SIM C kini sudah dibagi menjadi tiga golongan. Nah, salah satu aturannya para pengendara motor listrik juga harus memiliki SIM khusus, beda dari yang biasanya.

Aturan ini tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, yang sudah ditetapkan sejak 19 Februari 2021. Dan kini, masih akan disosialisasikan dahulu selama 6 bulan oleh Polri.

Baca Juga: Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Jumlah Poinnya, SIM Bisa Dicabut!

Surat Izin Mengemudi.

Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga. Yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan baik dari fungsi serta persyaratannya.

Nah, SIM C1 dan CII tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik motor gede atau moge saja. Dalam pasal 3 ayat 2, disebutkan bahwa dua kategori SIM baru itu juga wajib dimiliki oleh mereka yang hendak mengendarai motor listrik.

Berikut bunyi peraturannya:

Berita Terkait
hitlog-analytic