Pengendara Motor Listrik Harus Memiliki SIM C Khusus
100kpj – Surat Izin Mengemudi khusus motor atau SIM C kini sudah dibagi menjadi tiga golongan. Nah, salah satu aturannya para pengendara motor listrik juga harus memiliki SIM khusus, beda dari yang biasanya.
Aturan ini tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, yang sudah ditetapkan sejak 19 Februari 2021. Dan kini, masih akan disosialisasikan dahulu selama 6 bulan oleh Polri.
Baca Juga: Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Jumlah Poinnya, SIM Bisa Dicabut!
Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga. Yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan baik dari fungsi serta persyaratannya.
Nah, SIM C1 dan CII tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik motor gede atau moge saja. Dalam pasal 3 ayat 2, disebutkan bahwa dua kategori SIM baru itu juga wajib dimiliki oleh mereka yang hendak mengendarai motor listrik.
Berikut bunyi peraturannya:

Mengapa Harga Motor Listrik Masih Mahal? Ini 3 Alasan Utamanya!

Cara Mudah Buat SIM C Offline di Satpas, Cepat, Aman, dan Tanpa Calo!

Anti Ribet! Begini Cara Buat SIM C Tanpa Calo

Daftar Harga Baterai Motor Listrik di Indonesia, Pilihan Beragam dan Harga Variatif!

Bikin Awet Motor Listrikmu! Pahami Jenis Baterai Motor Listrik Terbaik dan Paling Populer Ini

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

5 Kesalahan Fatal yang Bikin Baterai Sepeda Listrik Cepat Rusak, Nomor Terakhir Sering Dilupakan!

Ternyata Ini Arti 5 Garis Kecil di Motor Listrik R7S, Banyak Pengguna Salah Paham Selama Ini!

Bikin Motor Listrik Awet Bertahun-tahun! Ini Cara Rawatnya yang Jarang Orang Lakukan

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!

Wajib Tahu! Komponen Penting Karburator dan Fungsinya!

Yuk Kenali, Ternyata Ini Peran Penting Roller di Motor Matic untuk Akselerasi Optimal!
