Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan Hingga September 2021

STNK kendaraan mobil dan motor.
Sumber :

100kpj – Ada kabar baik bagi pemilik kendaraan yang berniat untuk membayar pajak kendaraan, karena ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga bulan September 2021 mendatang.

Pemberlakukan bebas denda dan diskon pajak kendaraan bermotor ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia, karena penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, merupakan agenda tahunan beberapa pemerintah provinsi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberi keringanan pada warga, yang telat melakukan pembayaran.

Masa berlaku program yang juga dikenal dengan sebutan pemutihan pajak itu berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing wilayah. Berdasarkan penelusuran 100KPJ.com dari berbagai sumber, Minggu 23 Mei 2021, ada lima wilayah yang memberi keringanan pada warganya.

Perlu diingat, bahwa yang dihapuskan hanya dendanya saja. Pemilik kendaraan tetap harus membayar pokok pajak, yang besarannya sesuai dengan nilai yang sudah ditentukan.

STNK

Daerah Jawa Tengah, dalam akun Instagram resmi Bapenda Jateng mengumumkan adanya pembebasan denda PKB, mulai 6 Juni hingga 6 September tahun ini. Keringanan yang diberikan hanya penghapusan denda saja.

Selain Jawa Tengah, Bapenda Jawa Timur juga memberikan informasi melalui akun Instagram resmi @bapendajatim, bahwa semua pemilik kendaraan beroda dua atau lebih, bisa menikmati keringanan pembayaran PKB berupa penghapusan denda dan BBN.

Sementara di Daerah Istimewa Yogyakarta, akun @samsatjogjakarta memberikan informasi bahwa para ara pemilik mobil dan motor yang melakukan pendaftaran dan atau pembayaran sampai dengan 30 Juni 2021, bakal dibebaskan dari sanksi denda.

Tak hanya di Pulau Jawa, di Jambi akun Instagram resmi Badan Keuangan Daerah Jambi memberikan informasi, bahwa ada penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama atau BBN hingga 30 Juni 2021. Selain itu, pokok BBN kendaraan kedua dan lelang juga tidak perlu dibayar.

Selain itu, dikutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, program pemutihan digelar sampai September 2021. Yang dibebaskan dari kewajiban bukan hanya denda, namun juga pokok tunggakan PKB.

Sayangnya, sampai saat ini belum ada informasi bahwa program yang sama diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Tanggal Segini, Ayo Diurus!

Berita Terkait
hitlog-analytic