Ada Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Tanggal Segini, Ayo Diurus!
Kamis, 20 Mei 2021 | 19:02 WIB
Sementara untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDKLLJ, tetap dikenakan denda untuk tahun berjalan.
Perlu diingat, bahwa yang dihapuskan hanya dendanya saja. Pemilik kendaraan tetap harus membayar pokok pajak, yang besarannya sesuai dengan nilai yang sudah ditentukan.
Berita Terkait
Tips & Trik
26 Juli 2025
Beli Mobil Baru? Perhatikan Hal Krusial Ini Sebelum Putuskan Beli Mobil Baru
Tips & Trik
15 Juli 2025
Terungkap! Keamanan Motor Keyless dari Maling: Benarkah Tak Bisa Dicuri?
Motonews
11 Juli 2025
Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya
Tips & Trik
5 Juli 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Syarat dan Langkah Mudah Bebas Denda!
Tips & Trik
5 Juli 2025
Ada Program Pemutihan di Daerahmu? Ini Tips Anti Ribet Agar Proses Pemutihan Pajak Kendaraanmu
Tips & Trik
27 Juni 2025
Tips Memilih Motor Bekas Agar Tidak Menyesal saat Membelinya!
Tips & Trik
23 Juni 2025
STNK Motor Baru Tak Kunjung Datang? Begini Cara Mudah Mengecek Sudah Jadi atau Belum!
Tips & Trik
23 Juni 2025
Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar? Simak Estimasi Waktu dan Faktor Penentunya!
Tips & Trik
22 Juni 2025
Cara Balik Nama Motor: Panduan Lengkap, Syarat, dan Estimasi Biaya Terbaru
Tips & Trik
17 Juni 2025
Wajib Tahu! Pentingnya Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Berkala untuk Hindari Denda dan Blokir STNK
Terpopuler
Motonews
16 Juli 2025
Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin
Motonews
11 Juli 2025
Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya
Motonews
11 Juli 2025
Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!
Motonews
29 Juni 2025
Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
Motonews
21 Juni 2025