Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Tanggal Segini, Ayo Diurus!

STNK
Sumber :

100kpj – Pembayaran pajak kendaraan menjadi hal yang perlu dilakukan setiap tahunnya. Beruntung, saat ini ada ada pemutihan pajak kendaraan. Istilah ini digunakan untuk program penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran.

Tak cuma itu, ada keringanan pajak kendaraan juga. Program ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni mendatang.

Baca Juga: Motor Tua Dilarang Berkeliaran di Jalan Mulai 2023

STNK kendaraan mobil dan motor.

Dikutip dari laman Instagram @samsatjogjakarta, Kamis 20 Mei 2021, setiap pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat DIY dan belum membayar pajak, bisa memanfaatkan kemudahan ini.

Program pemutihan tersebut tercantum dalam pasal 2 ayat 1 Peraturan Gubernur DIY nomor 101 tahun 2020, tentang penghapusan sanksi adminsitrasi pajak kendaraan bermotor atau PKB serta bea balik nama atau BBN.

Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa para pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran dan atau pembayaran sampai dengan 30 Juni 2021, bakal dibebaskan dari sanksi denda.

Sementara untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDKLLJ, tetap dikenakan denda untuk tahun berjalan.

Perlu diingat, bahwa yang dihapuskan hanya dendanya saja. Pemilik kendaraan tetap harus membayar pokok pajak, yang besarannya sesuai dengan nilai yang sudah ditentukan.

Berita Terkait
hitlog-analytic