Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mau Hukum Pemakai Knalpot Bising Berujung Apes, Polisi Lupa itu Matik

Polisi hukum pengendara nmax dengan knalpot bising
Sumber :

100kpjMotor yang memakai knalpot brong atau dengan suara bising biasanya menjadi incaran petugas kepolisian untuk tilangditilang. Bahkan, ada petugas yang menghukum pemotor itu dengan "menyiksa" kupingnya guna merasakan kebisingan knalpotnya.

Seperti dalam video viral di sosial media, saat pengendara Yamaha NMAX mau dihukum seperti itu. Si pemilik motor diminta untuk jongkok di sebelah knalpot yang bising itu.

Sayangnya, ketika polisi menarik gas malah membuat motor melaju tak terkendali hingga nyungsep. Polisi tersebut lupa bila itu motor matik, yang mana harus lebih dulu di standar dua.

Polisi pun langsung coba mengejar dan menahan motor tersebut. Sedangkan si pemilik motor tersebut hanya pasrah melihat motornya harus "mencium" aspal.

Dikutip dari akun instagram jeg.bali pada Rabu 3 Februari 2021, kejadian tersebut di Badung, Bali. Beruntung, kerusakan yang terjadi pada motor tersebut sudah langsung diganti rugi oleh polisi tersebut tersebut.

Netizen pun langsung memberikan banyak komentar atas kejadian tersebut. Banyak yang menilai si pemilik motor malah beruntung mendapat ganti rugi dari petugas tersebut.

Sebagai catatan, untuk tingkat kebisingan knalpot sudah diatur dan wajib dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Jika tidak, polisi berhak mengambil tindakan. Lalu memberikan bukti pelanggaran (tilang) bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).

Berita Terkait
hitlog-analytic