Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Komjen Listyo: Urus Perpanjangan SIM & STNK Tak Perlu ke Kantor Polisi

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Sumber :

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

"Sehingga masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup masuk ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan sehingga kemudian dari aplikasi tersebut kemudian masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan, seperti perpanjangan SIM, perpanjangan STNK dan sebagainya," kata Komjen Listyo Sigit.

"Tentunya dengan bekerja sama dengan kementerian/lembaga yang lain, BUMN yang ada seperti PT Pos dan sebagainya," lanjut perihal produk pelayanan publik yang bisa dikirim langsung ke masyarakat.

Berita Terkait
hitlog-analytic