Komjen Listyo: Urus Perpanjangan SIM & STNK Tak Perlu ke Kantor Polisi
100kpj – Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, menyatakan masyarakat nantinya tak perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk urus-urus SIM atau STNK. Komjen Listyo ingin semuanya bisa urus secara online.
Hal tersebut disampaikan oleh Komjen Listyo saat jalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR, Rabu 20 Januari 2021. Listyo Sigit ingin adanya terobosan baru dalam sistem pelayanan publik.
Baca Juga: Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit: Polisi Tidak Perlu Lakukan Tilang
"Sebagai terobosan baru dalam modernisasi sistem pelayanan publik, diwujudkan dengan menyediakan beberapa pelayanan online dan delivery system. Tanpa perlu kehadiran masyarakat di lokasi pelayanan kepolisian," ujarnya.
Pelayanan publik yang dikelola oleh Polri seperti STNK, SIM, SKCK, BPKB hingga surat kehilangan bisa lewat aplikasi saja. Pria kelahiran 5 Mei 1969 ini ingin masyarakat mendapat pelayanan lebih baik dan mudah dan tak perlu repot-repot ke kantor polisi.
Baca Juga: Hana Hanifah Beli Porsche Rp2 Miliar, Nikita Mirzani: Dari Gadun Nih
"Sehingga masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup masuk ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan sehingga kemudian dari aplikasi tersebut kemudian masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan, seperti perpanjangan SIM, perpanjangan STNK dan sebagainya," kata Komjen Listyo Sigit.
"Tentunya dengan bekerja sama dengan kementerian/lembaga yang lain, BUMN yang ada seperti PT Pos dan sebagainya," lanjut perihal produk pelayanan publik yang bisa dikirim langsung ke masyarakat.

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengurusnya agar Bisa Kembali Berlalu Lintas

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
