Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pemilik Motor-motor Ini Tak Perlu Cemaskan Kewajiban Uji Emisi

Uji Emisi
Sumber :

100kpjUji emisi menjadi aturan wajib bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Ini berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 66 tahun 2020, tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Kendaraan yang wajib diuji emisi adalah yang umurnya sudah lebih dari tiga tahun, baik mobil ataupun motor. Jika tidak melakukannya maka akan ada sanksi yang harus diterima oleh pemilik kendaraan.

Baca Juga: Motor Ini, Mimpi Yang Belom Tercapai dari Korban Pesawat Sriwijaya Air

“Seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi, dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin dikutip dari VIVA.

Para petugas akan melakukan inspeksi dadakan ke berbagai lokasi parkir di Jakarta. Dan bila diketahui belum uji emisi, maka akan dikenai tarif parkir tertinggi. Uji Emisi gas buang juga sudah diatur pasal 285-286 UU nomor 22 tahun 2009.

Di mana, ancaman kurungan atau denda Rp250 ribu untuk sepeda motor, dan mobil Rp500 ribu. Tetapi, ada beberapa motor yang ternyata tak perlu melakukan uji emisi ini. Tak lain dikarenakan, kendaraan-kendaraan tersebut usianya kurang dari tiga tahun.

Berita Terkait
hitlog-analytic