100kpj – Prostitusi online yang melibatkan artis di Indonesia kembali terjadi, kali ini artis ST dan MA yang ditangkap polisi bersama dua orang lainnya yakni AR dan CS di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra membenarkan penangkapan tersebut. Eka mengungkapkan bahwa diantara keempat orang yang ditangkap, dua orang berprofesi sebagai artis. "Iya (artis) tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis,” kata Eka kepada wartawan.
Sementara itu seperti dilansir dari Viva, menurut Kombespol Sudjarwoko, Kapolres Metro Jakarta Utara, dalam kasus ini kedua artis tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi. Mereka ditawarkan melalui sosial media WhatsApp oleh mucikari pasangan suami istri muda yakni AR dan CA.
Sujarwoko juga menjelaskan bahwa kedua artis (ST dan MA) tersebut, masing-masing mematok tarif Rp30 juta atau setara motor matik untuk sekali kencan. "Saksi yang merupakan selebgram dan artis memasang tarif Rp30 juta rupiah per orang setiap sekali kencan dengan menawarkan layanan seks short time," ujar Sudjarwoko dikutip dari Viva.