Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pelat Nomor Mobil Jaksa Pinangki Setara dengan Dua Bulan Gajinya

Pelat Nomor Mobil Jaksa Pinangki
Sumber :

100kpj – Nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra, dan Jaksa Pinangki juga telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.

Seperti yang pernah disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono. Pinangki diduga menerima suap 500 ribu Dollar Amerika Serikat, atau setara Rp7,4 miliar untuk memuluskan kasus korupsi Djoko Tjandra. 

Kini namanya semakin menjadi sorotan setelah mobil BMW X5 yang diduga dibeli dari hasil uang haram disita oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung RI. Apalagi mobil tersebut punya pelat nomor cantik F 214, yang tentunya harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan pelat nomor cantik tersebut.

BMW X5 Jaksa Pinangki

Harga Pelat Nomor F 214 yang Digunakan pada Mobil BMW X5

Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 ayat 4, pemilik kendaraan bisa menggunakan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan.

Untuk mengkombinasikan angka dengan atau tanpa seri huruf pilihan, tentunya pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya lebih mahal karena akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Nah untuk mendapatkan pelat nomor F 214 yang ternyata memiliki makna sebagai tanggal lahir jaksa Pinangki yakni, 21 April. Jaksa berparas cantik ini harus mengeluarkan uang sebanyak Rp 10 juta, sebagai biaya PNBP terkait penerbitan pelat nomor cantik.

Biaya tersebut sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan. 

Sementara Gajinya Jaksa Pinangki hanya Rp5 juta

Jaksa Pinangki merupakan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang gajinya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Saat ini, wanita berambut pendek itu merupakan pejabat eselon golongan IV.

Sesuai PP tersebut, gaji pokok Jaksa Pinangki berada di kisaran Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja, sebagai pejabat di Kejaksaan Agung.  

Artinya harga pelat nomor cantik yang terpasang pada mobil BMW X5 yang harganya sekitar Rp1,7 miliar itu setara dengan nilai gaji pokok yang diterima oleh Pinangki selama dua bulan.

Meskipun ada tunjangan jabatan diluar dari gaji pokok yang diterima setiap bulannya sebesar Rp4.595.150 belum ditambah tunjangan lainnya, namun pantaskah dia membeli mobil mahal sekelas BMW X5? Jika tidak, lantas dari mana dia mengumpulkan banyak uang untuk membeli mobil mewah tersebut?

Baca juga: Spesifikasi BMW X5 Jaksa Pinangki Seharga Rp1,7 Miliar yang Disita

Berita Terkait
hitlog-analytic