STNK Berubah Jadi Kartu, Bayar Pajak Enggak Perlu ke Samsat
100kpj – Setiap kendaraan bermotor yang beredar di jalan raya wajib memiliki kelengkapan surat-surat, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai identitasnya, dan BPKB untuk bukti kepemilikan dari kendaraan tersebut.
Diketahui, instansi yang berwenang menerbitkan STNK adalah Polri, Dinas Pendapatan Daerah, dan Jasa Raharja. Selama ini surat yang bertuliskan pelat nomor, nomor mesin dan rangka, hingga nama pemilik kendaraan masih berbentuk kertas.
STNK dalam bentuk kertas terdapat dua rangkap yang biasnya dimasukkan ke dalam plastik. Tujuannya agar saat terkena air kertas tersebut tidak basah, namun lain cerita jika STNK terendam air otomatis kertas di dalamnya akan rusak.
Cukup banyak yang mengalami kejadian tersebut saat akhir 2019 lalu ketika banjir melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya. Maka menjelang akhir tahun lalu Korps Lalu Lintas Polri sempat berencana mengubah wujud STNK menjadi kartu.
Tujuannya agar tidak riskan saat terkena air, namun berjalannya waktu mereka lebih dulu meluncurkan SIM pintar (Surat Izin Mengemudi) yang bisa digunakan untuk pembayaran tol atau berbelanja di mini marKet layaknya e-money milik Bank.
Lantas kapan STNK dalam bentuk kartu diluncurkan?
“Belum kami arahkan ke sana, kami coba ramu lagi nanti,” ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono di Kantor NTMC Polri mengutip Viva.co.id, Jumat 24 Juli 2020.
Diketahui, selama ini pembayaran pajak kendaraan yang membutuhkan STNK saat prosesnya itu hanya dilakukan di gerai Samsat terdekat. Meskipun melalui online sudah diterapkan namun dirasa kurang efektif, begitu juga melalui Bank tertentu.
Terlebih saat ingin balik nama, atau ganti pelat prosesnya lebih rumit. Oleh sebab itu, dengan adanya perubahan STNK menjadi kartu ada beragam manfaat yang ditawarkan kepolisian, salah satunya tidak perlu ke Samsat saat pembayaran pajak, atau proses penerbitannya lebih cepat.
“Orientasi kami memudahkan publik untuk mengkases itu (STNK kartu), dan tidak bersentuhan dengan polisi, bisa diakses melalui bank lebih cepat, mudah dan murah,” tuturnya.
Saat menjabat Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wakapolda Sulawesi Selatan, Brigjen Halim Pagarra pernah mengatakan, wacana perubahan bentuk STNK dari kertas menjadi kartu masih dibahas instansi yang terlibat.

Jangan Panik, Ini Cara Urus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri

Jangan Panik! Ini Cara Urus STNK Hilang Tanpa Repot

Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan di Samsat, Ternyata Murah Kok!

5 Kelebihan STNK Baru Berbentuk ATM, Bayar Pajak Enggak Ribet

Motor Matic Mati Saat Standar Dua atau Kena Guncangan? Ini Solusi Ampuh!

Baut Tap Oli Slek atau Dol? Ini Solusi Jitu Bikin Lubang Kembali Kuat!

Bikin Kaget! Cara Gampang Hilangkan Suara Dinamo Starter Motor 'Nguung' Saat Dimatikan!

Busi Hitam Pertanda Boros! Ini Cara Gampang Mengiritkan Karburator Motor Biar Lebih Irit!

Benarkah Motor Bebek Tergerus oleh Tren Skuter Matic? Ini Fakta dan Alasannya!

Fenomena Yamaha Aerox: Kenapa Harganya Tetap Stabil Meski Banyak Pesaing? Ini Sebabnya!

Mobil Listrik di IIMS 2025 Cuma Rp184 Juta! Ada yang Bisa Disewa Tanpa Beli, Tampilannya Gak Main-ma

Wajib Tahu! Peran Penting Lubang pada Cakram Rem Motor untuk Keselamatan Berkendara

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil
