Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pelat Nomor Kendaraan Listrik Resmi Dipilih Warna Biru, Ini Alasannya

Pelat nomor kendaraan listrik
Sumber :

100kpj – Agar mudah dibedakan dengan kendaraan bermesin bahan bakar, mobil atau motor listrik akan memiliki pelat nomor khusus. Seperti yang diatur dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku sejak 8 Januari 2020.

Pelat nomor untuk kendaraan rendah emisi tersebut memiliki tambahan garis biru, pada bagian bawah tepat di angka tanggal dan tahun Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu terbit. Nah tambahan warna tersebut tentu memiliki alasan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan, memberikan penandaan pada TNKB kendaraan berbasis listrik berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB, sesuai peruntukannya.

“Dengan penandaan warna tersebbut untuk memberikan tanda bagi instansii lain, sebagai contoh bebas parkir bebas masuk ganjil genap dan sebagianya,” ujarnya kepada 100KPJ, Selasa 29 Januari 2020.

Pelat nomor kendaraan listrik

Lebih lanjut Halim menjelaskan, alasan pemilihan warna biru adalah hasil rekomendasi dari fokus group diskusi Korlantas, dan yang disetujui memang warna tersebut. Secara filosofi warna tersebut sudah tepat untuk kendaraan tanpa emisi gas buang.

“Ini juga sesuai dengan program langit biru, sebagai upaya mengurangi pemanasan global,” tuturnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic