Pasal Garasi Siap Diterapkan, Dishub: Awalnya Mau Denda Rp20 Juta
100kpj – Demi mentertibkan pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi, Pemerintah Kota Depok melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengesahkan Pasal Garasi yang dikembangkan dari Peraturan Daerah (Perda) No.22 Tahun 2012.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, penambahan aturan kepemilikan garasi mobil di Perda tersebut disahkan pada 8 Januari 2019. Targetnya akan mulai diberlakukan dua tahun setelah disahkan, atau awal 2022. Aturan ini akan diberlakukan di Depok.
“Denda itu sebanyak-banyaknnya Rp2 juta, diskusi awal memang sempat tercetus Rp20 juta. Tapi kita pertimbangkan banyak hal, kita lihat kemampuan dan alasan warga memiliki mobil, kita ambil lah sanksi administrasi Rp2 juta,” ujarnya kepada 100KPJ, Senin 13 Januari 2020.
Lebih lanjut Dadang menjelaskan, bagi pemilik mobil yang tinggal di daerah padat penduduk atau tidak ada lahan untuk parkir, bisa memanfaatkan penyewaan garasi. Maka sebelum aturan itu diterapkan Dishub akan mencari cara membuat kantong parkir.
“Nanti mudah-mudahan akan ada pihak-pihak tertentu (bisa kerja sama) misalkan ada pemilik tanah yang cukup luas untuk bekerja sama membangun lahan parkir untuk sewa menyewa. Tidak menutup kemungkinan seperti itu,” tuturnya.
Meski pemilik mobil memanfaatkan jalan di depan rumah yang berada di area komplek atau perumahan tetap tidak diperbolehkan. “Karena kita tidak ingin jalan dijadikan garasi, timbul konflik di tengah warga. Ada saja warga yang tidak berani menegur,” katanya.

Pemilik Mobil di Solo Kini Wajib Punya Garasi, Melanggar Denda Rp1 Juta

Punya Mobil tapi Tak Ada Garasi Bisa Kena Denda Rp2 Juta

Aki Motor Soak? Jangan Langsung Ganti! Ini Cara Bikin Hidup Lagi Cuma Modal Kawat!

Rahasia Bikin Lampu LED Variasi Motor Awet Banget! Begini Cara Pasangnya

Anti Zonk! Trik Jitu Membeli Shockbreaker Bekas Motor, Dijamin Awet & Nyaman!

Terungkap! Fitur Rahasia Trip A dan Trip B di Motor Baru: Bukan Sekadar Angka, Ini Manfaatnya!

Terungkap! Penyebab Bunyi Kasar Motor Matic dan Cara Memperbaikinya Sendiri di Rumah

Jangan Sepelekan Seal Shock Bocor Motor! Ini Dampak Fatal dan Biaya Bengkak Menanti

Bongkar Tuntas Jenis Busi Motor, Mana yang Paling Tepat untuk Kendaraan Anda?

Tips Kilapkan Lampu Mobil Kusam dengan Pasta Gigi: Solusi Hemat di Masa Krisis!

Mobil Listrik di IIMS 2025 Cuma Rp184 Juta! Ada yang Bisa Disewa Tanpa Beli, Tampilannya Gak Main-ma

Wajib Tahu! Peran Penting Lubang pada Cakram Rem Motor untuk Keselamatan Berkendara

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil
