Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Bea Balik Nama Naik, Harga Mobil Mitsubishi Bakal Naik di Akhir Tahun

New Mitsubishi Triton
Sumber :

100kpj – Demi mengurangi kemacetan dan meningkatkan pendapatan daerah, Pemprov DKI Jakarta menaikkan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 2,5 persen. Sebelumnya pajak yang dibebankan ke konsumen saat membeli kendaraan itu hanya 10 persen.

Perubahan biaya BBN-KB menjadi 12,5 persen tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Perda itu ditetapkan 7 November 2019, ditanda tangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah. Mulai berlaku setelah 30 hari terhitung dari tanggal di undangkan pada 11 November 2019, artinya di 11 Desember 2019 harga kendaraan bakal lebih mahal. 

Xpander Cross

Dengan adanya perubahan tersebut, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) sebagai produsen Mitsubishi bersiap-siap mengkerek harga semua model yang dijualnya saat ini. Mulai dari Xpander, Pajero Sport, Triton, Eclipse Cross sampai Xpander Cross yang jadi produk terbarunya.

Executive General Manager Sales & Marketing Division PT MMKSI, Imam Choeru Cahya mengatakan, dengan kenaikkan BBN-KB di akhir tahun, Mitsubishi akan merevisi harga seluruh model dan itu akan dilakukan oleh semua agen pemegang merek.

Bahkan Xpander Cross yang baru saja diluncurkan akan mengalami kenaikkan harga menyesuaikan BBN-KB tersebut. Mobil berjenis Multi Purpose Vehicle Crossover itu dijual dalam tiga varian, harganya mulai dari Rp267,7 juta sampai Rp286,7 juta.

Berita Terkait
hitlog-analytic