Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mercedes-Benz Indonesia Setuju Pajak Kendaraan Berbasis Emisi

Mobil Listrik Dicas
Sumber :

100kpj – Pemerintah mengumumkan skema baru terkait aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat. Pada aturan yang tertuang dalam UU Nomor 73 Tahun 2019. Besaran pajak tak lagi ditentukan melalui dimensi dan kapasitas mesin, melainkan berdasarkan konsumsi bahan bakar serta emisi yang dihasilkan.

Skema baru tersebut mendapat dukungan dari pelaku otomotif, salah satunya Mercedes-Benz Distributor Indonesia atau MBDI. Mereka percaya, besaran pajak berdasarkan tingkat emisi mampu mendorong konsumen untuk lebih peduli lagi terhadap lingkungan.

“Kami menyambut baik keluarnya peraturan pemerintah tersebut karena sejalan dengan semangat tren global untuk low carbon emission, bahwa ke depannya pajak kendaraan bukan berdasarkan kubikasi mesin, tapi kadar emisi gas buang,” ujar Deputy Director Sales Operation dan Product Management MBDI, Kariyanto Hardjosoemarto di Jakarta, belum lama ini.

Ilustrasi Produksi Mobil Listrik

Sosok yang karib disapa Kari itu menambahkan, Semakin rendah gas buang suatu kendaraan, maka pajak juga ikut berkurang. Selain itu, munculnya regulasi baru tersebut juga dinilai dapat memacu produsen otomotif untuk berkompetisi melahirkan produk ramah lingkungan.

“Jadi menurut kami UU ini sudah tepat arahnya, karena bisa memacu pemain pasar untuk memajukan teknologi mengurangi emisi gas buang,” jelasnya.

Mobil Listrik Dicas

Kendati sudah diumumkan, namun skema baru terkait pajak kendaraan tersebut baru berlaku pada 2021 mendatang. Sehingga, sekurangnya masih ada dua tahun lagi bagi pabrikan otomotif untuk mematangkan transisi dan juga persiapan.

"Bagi kami memang diperlukan waktu peralihan, karena setelah dikeluarkan tak bisa serta merta langsung berjalan. Kita juga harus melihat bagaimana kesiapan pasarnya,” kata dia.

Sebagai informasi, PP Nomor 73 Tahun 2019 tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa, 15 Oktober 2019. Kemudian diundangkan pada 16 Oktober 2019 oleh PIt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tjahjo Kumolo di Jakarta.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Perpres No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Berita Terkait
hitlog-analytic