Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mobil Hybrid Bebas dari Aturan Ganjil Genap? Ini Jawabannya

HY Fun mobil hybrid Daihatsu
Sumber :

100kpj – Perluasaan aturan ganjil genap di Jakarta sudah resmi diperlakukan sejak hari ini, Senin 9 September 2019. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, mobil listrik bebas dari aturan tersebut. Bagaimana dengan mobil hybrid?

Saat ini ada 25 ruas jalan di Jakarta yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan ganjil genap. Aturan ini diberlakukan pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, serta 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Bagi yang melanggar, hukumannya pun tak main-main sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu atau hukuman penjara selama 2 bulan.

Mitsubishi Outlander PHEV


Namun, ada 13 kendaraan yang bebas memasuki kawasan ganjil genap. Salah satunya adalah mobil listrik,  Lantas, bagaimana dengan kendaraan bermesin hibrida?

Mengingat, sistem penggerak yang dipakai merupakan kombinasi dari mesin cetus bakar dan dinamo listrik.  Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito, mengatakan mobil hybrid tetap kena.

"Mobil yang hybrid itu kan polusinya tetap ada. Jadi, tetap kena ganjil genap. Kalau basisnya elektrifikasi murni, itu bisa (melintas)," ujar Syafrin dilansir dari VIVA.co.id

Walau begitu, kata Syafrin, kendaraan yang memakai sistem hibrida bisa tetap bebas melintasi kawasan ganjil genap, namun dengan satu syarat.



"Mobil hybrid bisa masuk ganjil genap, dengan catatan matikan mesin berbahan bakarnya. Kan ada yang bisa di-switch. Jadi, menggunakan listriknya saja," tuturnya.

Sayangnya, Syafrin tidak menjelaskan, bagaimana petugas bisa memantau mana mobil hybrid yang sedang bergerak memakai listrik murni, dan mana yang tidak.

Berita Terkait
hitlog-analytic