Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Nissan Tunggu Pemasok Baterai Sebelum Mobil Listriknya Diproduksi

Mobil listrik Nissan
Sumber :

100kpj – Nasib kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air menemui titik terangnya, sejak Prediden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Dalam Perpres tersebut dipaparkan, bahwa setiap produsen diwajibkan memproduksi produk rendah emisinya di dalam negeri atau merakitnya. Bahkan di Pasal 8 diatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik dibuat bertahap, contoh 2019 sampai 2020 yang diharuskan kandungan lokal 35 persen.

Dengan adanya aturan tersebut, para agen pemegang merek berfikir keras agar mereka mendapatkan isentif dengan merakit produk ramah lingkungannya. Seperti rencana Nissan yang akan memanfaatkan pabrik Mitsubishi di Cikarang untuk perakitan mobil listriknya.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Harjanto sempat mengatakan, karena Nissan dan Mitsubishi beraliansi mereka akan memanfaatkan pabrik salah satunya demi produksi kendaraan ramah lingkungan di dalam negeri.

Mobil listrik Nissan


"Masukin new produk, mau kerja sama dengan Mitsubishi untuk bikin mobil listrik Leaf dan e-Power di Indonesia," ujar Harjanto beberapa waktu lalu.

Saat dimintai keterangan terkait hal tersebut Presiden Direktur PT Nissan Motor Indonesia, Isao Sekiguchi menyebut, saat ini sedang ada pembahasan dengan Kementerian Perhubungan dan Perindustrian, terkait homologasi serta isentif dan kondisi komponen yang dipakai saat produksi lokal Leaf dan Note.

"Hari ini kami tidak bisa membagi informasi spesifik terkait kerjasama aliansi namun kami mengeksplor banyak kemungkinan ke depan," ujar Sekiguci di Proving Ground, Bridgestone, Karawang Senin 9 September 2019.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pembuatan mobil ini membutuhkan suplier beberapa komponen, termasuk baterai. "Misalnya kami setuju dengan syarat kandungan komponen, harus ada suplier. Detail kondisi insentif dan timeline harus dibahas dengan departemen terkait," katanya

"Sekarang kami menyiapkan partner dan dealer serta mengumumkannya ketika kami sudah siap dengan strategi pembentukan pasar bukan 2019 tapi jelasnya pada 2020," sambungnya.

Pasal 8
(1) Industri KBL Berbasis Baterai dan industry komponen KBL Berbasis Baterai wajib menguatkan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:
a. untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

1) tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus)
2) tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus)
3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus)
b. untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus)
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus
3) tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus)
4) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per-seratus)
(2) Tata cara perhitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dittetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait.

(Laporan: Jeffry Yanto)

Berita Terkait
hitlog-analytic