Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tidak Semua Mobil Listrik CBU Dapat Insentif di RI, Agak Mirip ‘Jebakan Batman’

Ilustrasi pengiriman Tesla Model 3

100kpj – Pemerintah punya cara baru dalam percepatan kendaraan listrik, sekaligus meningkatkan investasi di sektor industri otomotif Tanah Air, yaitu memberikan insentif untuk mobil listrik CBU (Completely Built Up).

Kelonggaran impor mobil listrik secara utuh tersebut tidak semena-mena berlaku untuk semua produk, karena hanya mereka yang punya komitmen membangun pabrik di Indonesia baru bisa menikmatinya.

Baca juga: Sah! Impor CBU Mobil Listrik dikasih Insentif, Angin Segar Buat BYD dan VinFast

Presiden Jokowi saat melihat charging station PLN

Sehingga mempermudah brand pendatang baru saat ingin investasi, namun diberikan angin segar terlebih dahulu untuk mencicipi pasar domestik. Agak mirip ‘jebakan batman’ menurut istilah bahasa sehari-hari.

Karena meskipun produk mereka nantinya tidak diterima baik di pasar dalam negeri, alias kurang laku dalam jangka waktu tertentu, namun komitmen di awal untuk berinvestasi bangun pabrik tidak bisa berubah.

Sehingga mau tidak mau berharap pada ekspor, untuk memenuhi kebutuhan negara lain yang lebih menerima produk mereka, dan dengan begitu akan mendatangkan devisa negara.

Keputusan insentif impor mobil listrik tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang kemudian diresmikan melalui aturan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Melalui Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.  

Melalui aturan tersebut, insentif mobil listrik CBU berlaku sampai 31 Desember 2025, tapia da kelonggaran sampai dua tahun ke depan agar brand yang sudah menikmati insentif impor CBU itu produksi di dalam negeri.

Seperti yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf I dijelaskan bahwa produk wajib diproduksi komersil paling lambat 1 Januari 2026, dan paling lambat 31 Desember 2027, dengan memenuhi target minimal TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri).

Kemudian Pasal 2 ayar (1) dijelaskan bahwa pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL berbasis baterai CBU roda empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif bea masuk tarif nol persen, dan PPnBM ditanggung pemerintah.

Pasal 2 ayat (4) dijelaskan insentif hanya berlaku bagi brand yang berkomitmen produksi KBL berbasis baterai roda empat memenuhi spesifikasi teknis, dan ayat (5) menyebut insentif diberikan bagi pabrikan yang akan membangun fasilitas manufaktur.

Sebelum diresmikan tahun ini kebijakan baru tersebut sempat disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Bidang Rachmat Kaimuddin, pada Desember 2023.

"Jadi yang ingin berkomitmen membangun pabrik di Indonesia, kita berikan keringanan selama 2 tahun sampai 2025, PPnBM dan bea masuknya dinolkan," ujar anak buah Luhut Binsar Pandjaitan tersebut.

Sebagai pembeda dengan mobil listrik buatan lokal, jika statusnya masih CBU insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen tidak diberikan. Selain itu, ada kuota unit yang di impor utuh selama waktu yang ditentukan oleh pemerintah.

"Tapi PPN tetap 11 persen (CBU), supaya ada pembeda yang sudah di dalam (produksi lokal), dan belum. Tapi kita juga berikan kuota impor CBU sampai akhir 2025, tapi mereka harus komitmen juga dengan jumlah produksi sesuai dengan jumlah unit impor yang masuk Indonesia," sambungnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic