Soal Fortuner Pakai Lampu Rem Tembak yang Menyilaukan, Polisi: Langgar Undang-Undang
100kpj – Toyota Fortuner kembali viral di media sosial karena menggunakan lampu rem tembak hingga menyilaukan mata pengendara di belakangnya. Pihak Kepolisian pun menyebut hal tersebut melanggar Undang-Undang.
Sebelumnya viral video seorang pengendara yang diketahui bernama Hendrik Simanaungkalit mengeluhkan mobil Fortuner di depannya. Dia memprotes bahwa rem mobil tersebut menyilaukan matanya dan itu membahayakan.
"Pak lampunya bikin silau pak. Coba Bapak rem, saya hampir tabrakan sama pikap. Ini laporan saya buat polisi, karena Bapak mengganggu pejalan lain. Coba Bapak turun rem, mengganggu tidak?" katanya dalam video yang diunggah di Akun Tiktoknya.
Dia kemudian meminta pengendara Fortuner tersebut melajukan mobilnya ke depan lalu menginjak rem. Hasilnya terlihat lampu rem itu memang menyilaukan mata. Sontak video tersebut viral dan memantik berbagai reaksi dari warganet.
Baca Juga: Viral Fortuner Pakai Lampu Rem Tembak yang Silaukan Mata, Ingat Ada Aturannya!
Terkait hal ini polisi pun angkat bicara. Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan, apa yang dilakukan pengemudi Fortuner itu mengganggu keselamatan berlalu lintas. Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 58 UU 22/2009. Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan salah satunya adalah pemasangan lampu menyilaukan," ucap Doni, Jumat 22 September 2023.
Mantan Kapolres Cianjur ini menyebutkan, pemakaian lampu tambahan pada kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, ada ketentuan yang diatur pada Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Kendaraan bermotor tertentu saja, di antaranya lampu isyarat warna biru digunakan untuk ranmor petugas Polri, lampu isyarat warna merah untuk ranmor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah," katanya. "Dan lampu isyarat warna kuning untuk ranmor patroli jalan tol, pengawasan sarpras lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan khusus," pungkas Doni.

Mobil Kena Banjir? Ketahui Dampak dan Biaya Perbaikannya di Sini!

Transmisi Mobil: Pilih Manual, Otomatis, atau CVT? Temukan yang Pas untuk Gaya Berkendara Anda

Jangan Asal Pilih, Ini Kekentalan Oli yang Bikin Mesin Mobil Tua Awet!

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Pahami Kode Kekentalan Oli Kendaraan Anda, Berikut Daftar Lengkapnya untuk Mobil dan Motor!

Ini Alasan Plat Nomor Kendaraan Berubah Warna Jadi Putih

Jangan Salah Pilih! Ini Faktor Krusial Memilih Aki Kendaraan yang Tepat

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas

Baret di Mobil? 6 Cara Cepat Hilangkan Baret Bodi, Dijamin Mulus Maksimal!

Geger Rangka Motor Honda Keropos, Kini Produksi 2024 Bawa Besi Tebal dan Anti Karat

Mobil Listrik di IIMS 2025 Cuma Rp184 Juta! Ada yang Bisa Disewa Tanpa Beli, Tampilannya Gak Main-ma

Wajib Tahu! Peran Penting Lubang pada Cakram Rem Motor untuk Keselamatan Berkendara

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil
