Soal Fortuner Pakai Lampu Rem Tembak yang Menyilaukan, Polisi: Langgar Undang-Undang
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 58 UU 22/2009. Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan salah satunya adalah pemasangan lampu menyilaukan," ucap Doni, Jumat 22 September 2023.
Mantan Kapolres Cianjur ini menyebutkan, pemakaian lampu tambahan pada kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, ada ketentuan yang diatur pada Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Kendaraan bermotor tertentu saja, di antaranya lampu isyarat warna biru digunakan untuk ranmor petugas Polri, lampu isyarat warna merah untuk ranmor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah," katanya. "Dan lampu isyarat warna kuning untuk ranmor patroli jalan tol, pengawasan sarpras lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan khusus," pungkas Doni.

Mobil Kena Banjir? Ketahui Dampak dan Biaya Perbaikannya di Sini!

Transmisi Mobil: Pilih Manual, Otomatis, atau CVT? Temukan yang Pas untuk Gaya Berkendara Anda

Jangan Asal Pilih, Ini Kekentalan Oli yang Bikin Mesin Mobil Tua Awet!

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Pahami Kode Kekentalan Oli Kendaraan Anda, Berikut Daftar Lengkapnya untuk Mobil dan Motor!

Ini Alasan Plat Nomor Kendaraan Berubah Warna Jadi Putih

Jangan Salah Pilih! Ini Faktor Krusial Memilih Aki Kendaraan yang Tepat

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas

Baret di Mobil? 6 Cara Cepat Hilangkan Baret Bodi, Dijamin Mulus Maksimal!

Geger Rangka Motor Honda Keropos, Kini Produksi 2024 Bawa Besi Tebal dan Anti Karat

Mobil Listrik di IIMS 2025 Cuma Rp184 Juta! Ada yang Bisa Disewa Tanpa Beli, Tampilannya Gak Main-ma

Wajib Tahu! Peran Penting Lubang pada Cakram Rem Motor untuk Keselamatan Berkendara

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil
