Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Hari Ini HUT DKI Jakarta, Bayar Pajak Motor dan Mobil Gak Kena Denda Jika ada Tunggakan

STNK
Sumber :

“Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan, dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemic Covid-19,” tulis keterangannya.

Dalam keterangannya di jelaskan bahwa kebijakan itu tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan. 

“Adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah, dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta,”.

Sebelumnya sempat muncul wacana, bagi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak sampai dua tahun, statusnya menjadi bodong karena surat-surat akan diblokir. Sehingga butuh pengajuan baru.

Penghapusan data kendaraan tersebut sudah direncanakan dari jauh-jauh hari, melalui Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni sempat mengatakan, aturan STNK akan diblokir jika tidak bayar pajak dalam jangka waktu dua tahun mulai berlaku di tahun ini.

Berita Terkait
hitlog-analytic