Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Hari Ini HUT DKI Jakarta, Bayar Pajak Motor dan Mobil Gak Kena Denda Jika ada Tunggakan

STNK
Sumber :

100kpj – Setiap kendaraan bermotor wajib mengantongi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan dilengkapi pelat nomor, atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dengan kondisi pajak hidup jika beredar di jalan.

Pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi per satu tahun, dan 5 tahun sekali. Biaya yang perlu dikeluarkan untuk pembayaran pajak tahunan tersebut setiap kendaraan berbeda-beda.

Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, tentu ada denda yang perlu ditanggung. Namun di Hari Ulang Tahun, atau HUT DKI Jakarta ke-496, ada pemutihan bagi penunggak pajak.

Badan Pendatapan Daerah, alias Bapenda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Berdasarkan SK Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023, penghapusan ini sudah mulai berlaku ya sobat pajak,” tulis status unggahan Instagram @humaspajakjakarta.

Melansir situs resmi Bapenda DKI, penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB, dan BBNKB, penghapusan sanksi adiministrasi diberikan terhadap bunga, atau denda permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Kemudian penghapusan sanksi adiminstrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai hari ini, Kamis 22 Juni 2023. Tidak dijelaskan masa tenggang penghapusan tersebut.

“Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan, dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemic Covid-19,” tulis keterangannya.

Dalam keterangannya di jelaskan bahwa kebijakan itu tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan. 

“Adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah, dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta,”.

Sebelumnya sempat muncul wacana, bagi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak sampai dua tahun, statusnya menjadi bodong karena surat-surat akan diblokir. Sehingga butuh pengajuan baru.

Penghapusan data kendaraan tersebut sudah direncanakan dari jauh-jauh hari, melalui Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni sempat mengatakan, aturan STNK akan diblokir jika tidak bayar pajak dalam jangka waktu dua tahun mulai berlaku di tahun ini.

Berita Terkait
hitlog-analytic