Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Libur Lebaran Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku

Ilustrasi ganjil genap di jalan DKI Jakarta

100kpj - Untuk mengurai kemacetan di Jakarta berbagai cara dilakukan pemerintah, salah satunya menerapkan ganjil genap. Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu.

Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat, atau lebih berpelat hitam.

Ganjil Genap Jakarta

Pembatasan kendaraan yang melintasi beberapa ruas jalan terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Kemudian berlanjut sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. 

Diketahui, aturan itu berlaku di hari kerja atau Senin-Jumat. Namun memasuki libur Hari Raya Idul Fitri, atau lebaran kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tersebut ditiadakan sementara. 

"Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan ganjil genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19-25 April 2023," tulis status unggahan foto himbauan tersebut di Instagram @dishubdkijakarta.

Hal senada disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman. "Kalau sudah libur tentunya ganjil genap di dalam kota tidak ada," ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu 19 April 2023.

Artinya mulai hari ini aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023, cuti bersama ditetapkan mulai hari ini untuk pegawai negeri sipil, ataupun aparatur sipil negara.

Maka tidak heran jika sudah banyak masyarakat yang melakukan perjalanan mudik, menurut pantauan 100kpj kondisi jalan Ibu Kota sejak pagi tadi sampai saat ini terlihat senggang. Jumlah kendaraan, baik roda empat, atau roda dua yang melintas tergolong jarang.

Daftar ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap sebelum libur Lebaran, yaitu jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB.

Kemudian Simatupang, jalan Tomang Raya, S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

Jalan Gunung Sahari, Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, Suryopranoto, jalan Balikpapan, Kyai Caringin, Pramuka, Salemba Raya sisi Barat, Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro, Kramat Raya, dan Stasiun Senen.

Berita Terkait
hitlog-analytic