Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Subsidi Mobil Listrik di RI Akan Melebihi Rp80 Juta, Lebih Besar dari Thailand?

Presiden Jokowi saat melihat charging station PLN
Sumber :

100kpj - Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan populasi kendaraan listrik di Indonesia, salah satunya merencanakan memberikan keringanan yang akan menguntungkan konsumen berupa insentif, atau subsidi khusus.

Hal itu dilakukan demi menekan harga kendaraan listrik agar lebih terjangkau, terutama untuk mobil yang sampai saat ini masih tergolong mahal untuk sebagian orang meskipun sudah diproduksi secara lokal oleh produsennya.

Harga yang terjangkau, diharapkan menarik minat masyarakat untuk berlaih dari kendaraan bermesin bahan bakar, menjadi listrik. Tujuannya agar mengurangi polusi, atau emisi, dan bisa mencapai netralitas karbon pada 2060.

Namun sampai saat ini subsidi untuk mobil listrik belum disahkan karena masih dalam proses perhitungan, pemerintah akan lebih dulu menerapkan insentif untuk mengutamakan sepeda motor listrik.

Meski begitu, sepertinya keringanan yang diberikan untuk mobil pelahap seterum akan lebih besar, terutama dibandingkan dengan Thailand. Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Bapak Presiden mengatakan, bahwa untuk ekosistem ini kita harus bersaing dengan Thailand  yang memberikan sekitar Rp80 juta (subsidi) per mobil,” ujar mantan Menteri Perindustrian itu secara virtual di salah satu forum ekonomi.

Pengumuman subsidi kendaraan listrik pertama kali disampaikan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu. Di mana untuk mobil listrik berbasis baterai akan diberikan subsidi puluhan juta rupiah.

“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif Rp80 juta, untuk mobil listrik berbasis hybrid Rp40 juta, dan motor listrik yang baru Rp8 juta,” ujar Menperin.

Sedangkan di awal tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa diskon untuk motor listrik, atau konversi motor berbahan bakar menjadi listrik sebesar Rp7 juta, dengan syarat tertentu.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan, dan Konersi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, motor yang mendapatkan isentif untuk dikonversi umurnya tidak boleh terlalu tua, kira-kira 7-10 tahun.

Sekadar informasi, mobil listrik yang sudah beredar di pasar Indonesia sebagaian besar masih berstatus impor, seperti Toyota Bz4X, Lexus UX-300e, Mini Cooper SE, Mercedes-Benz EQ, Tesla, dan lain-lain, yang dirakit lokal hanya Hyundai Ioniq 5, Wuling Air ev, dan DFSK Gelora E. 

Berita Terkait
hitlog-analytic