Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Toyota Usul Mobil Listrik Bebas dari Ganjil Genap

Toyota Prius PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle)
Sumber :

100kpj – Demi mengurai kemacetan di Ibu Kota, Pemprov DKI memperluas aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan. Tercatat ada 16 rute baru yang kini dibatasi untuk kendaraan bermotor dengan pelat nomor ganjil dan genap.

Kendaraan dengan pelat nomor ganjil akan beroperasi pada tanggal ganjil, begitu pun genap. Aturan tersebut berlaku Senin sampai Jumat pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Menanggapi hal tersebut, PT Toyota Astra Motor sebagai salah satu produsen mobil terlaris di Tanah Air berharap agar aturan tersebut tidak berlaku untuk mobil hybrid atau listrik. Karena populasinya tidak terlalu banyak.

Executive General Manager PT TAM, Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, membebaskan pemilik mobil hybrid dan listrik dari ganjil genap bisa mendorong minat masyarakat dengan kendaraan ramah lingkungan.

“Kena ganjil genap enggak pusing, enggak perlu beli dua mobil. Parkir juga dapat potongan (tarif) itu contoh kalau ada tambahan keuntungan di luar PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah),” ujarnya di Jakarta.

Menurutnya banyak negara maju yang sudah memberlakukan hal tersebut. Di mana pengguna kendaraan ramah lingkungan mendapat sejumlah keuntungan, yang disebutnya sebagai carpoll policy, bahkan tarif tol juga dimurahkan ketimbang kendaraan konvensional.

“Pemerintah sudah memikirkan, kalau orang yang sudah beli hybrid dikasih insentif walaupun dulunya dia mengalami kerugian (harganya mahal). Tapi begitu keluar aturan-aturan non pajak dia senang,” tuturnya.

Selain mengatasi kemacetan, pemerintah juga ingin mengurangi kadar polusi udara. Salah satu caranya memberikan insentif untuk kendaraan hybrid atau listrik, namun regulasi kendaraan ramah lingkungan itu belum juga berlaku.

Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membocorkan beberapa isentif untuk kendaraan hybrid dan listrik. Namun rancangan Peraturan Presiden soal kendaraan rendah emisi itu tak kunjung diteken oleh Presiden Joko Widodo. (re2)

(Laporan: Pius Yosep Mali)

Berita Terkait
hitlog-analytic