Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Liburan Selesai, Ingat Mobil dan Motor yang Belum Bayar Pajak Jadi Bodong di 2023

STNK
Sumber :

100kpj – Setiap kendaraan bermotor wajib mengantongi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan dilengkapi pelat nomor, atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dengan kondisi pajak hidup jika beredar di jalan.

Pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi per satu tahun, dan setiap 5 tahun sekali. Nah, bagi pemilik kendaraan bermotor yang mengabaikan, atau enggan membayar pajak di 2023 status surat-surat itu akan diblokir.

Baca jugaSTNK Mati Bikin Kendaraan Jadi Bodong di 2023 cek Pemutihan di 18 Provinsi Ini

Konvoi Mobil Sport Ditilang

Penghapusan data kendaraan tersebut sudah direncanakan dari jauh-jauh hari, melalui Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni sempat mengatakan, aturan STNK akan diblokir jika tidak membayarkan pajak dalam jangka waktu dua tahun mulai berlaku di tahun ini.

"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," ujarnya beberapa waktu lalu.

Diketahui, pemblokiran tersebut akan dilakukan bagi mereka yang tidak memperpanjang masa berlaku STNK atau pajak 5 tahunan yang dibiarkan selama 2 tahun. Artinya bukan yang menunggak pajak tahunan.

Kendaraan seperti motor, atau mobil yang datanya sudah dihapus akan dianggap bodong, karena TNKB, dan STNK tidak berlaku lagi. Sehingga pemilik harus mendaftarkan ulang seperti kendaraan yang baru keluar diler.

"Polisi tim Samsat sudah mulai menggalakkan, sekarang sosialisasi dulu jangan kaget tiba-tiba tidak ada lagi, blokir. Ini pasalnya sudah sejak 2009, sudah lama pasal ini ada tetapi belum diimplementasikan," tuturnya waktu itu.

Hal senada disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi, Yusri Yunus. Menurutnya, petugas bisa menyita, atau mengamankan kendaraan yang surat-suratnya sudah tidak berlaku lagi.

“Jadi STNK setelah mati 5 tahun, dan 2 tahun lagi tidak bayar pajak, itu yang otomatis terhapus,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.

 

 

Berita Terkait
hitlog-analytic