Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

STNK Mati Bikin Kendaraan Jadi Bodong di 2023, Cek Pemutihan di 18 Provinsi Ini

Diler motor bekas
Sumber :

100kpj – Mulai tahun depan, pemerintah akan melakukan blokir pada surat tanda nomor kendaraan atau STNK, yang menunggak 2 tahun berturut-turut. Maka itu, agar tidak menjadi bodong kendaraan Anda, bisa manfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan.

Aturan tersebut tertera dalam dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, mengatakan aturan ini mulai efektif di tahun depan.

"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," kata Fatoni.

"Ini sudah mulai, polisi tim Samsat sudah mulai menggalakkan. sekarang sosialisasi dulu jangan kaget tiba-tiba tidak ada lagi, blokir. Ini pasalnya sudah sejak 2009, sudah lama pasal ini ada tetapi belum diimplementasikan," lanjutnya.

Dia menyatakan, blokir bagi kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahum tidak bisa diaktifkan lagi. Alhasil, motor atau mobil cuma dipajang di rumah tidak bisa dibawa ke jalan, hanya sebagai suvenir saja.

Bahkan, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghentikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dilakukan setiap tahun. Agar pemilik kendaraan taat membayar pajak.

STNK
Berita Terkait
hitlog-analytic