Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Wali Kota Solo Gibran Gak Tahu ada Mobil Listrik Murah di Indonesia

Gibran bersama Royal Enfield Classic 500
Sumber :

100kpj – Presiden Jokowi melalui intruksinya mengharuskan mobil listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas para pejabat, untuk menggantikan mobil bermesin bahan bakar yang masih digunakan saat ini. 

Tertuang dalam Inpres Nomor 7/2022 Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Opernasional, dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.

Hyundai Ioniq 5 di DPR RI

Intruksi yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022 itu merupakan langkah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik, sehingga mampu menekan emisi dari mesin berbahan bakar fosil.

Melalui intruksi tersebut, penggunaan kendaraan listrik bisa didapatkan melalui skema pembelian, sewa, atau konversi dari mesin pembakaran menjadi listrik murni sesuai dengan undang-undang yang disahkan Kemenhub. 

Meski begitu, ada salah satu pejabat daerah yang tidak mematuhi instruksi presiden tersebut. Salah satunya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang ogah pakai mobil listrik sebagai kendaraan dinas barunya.

“Lebih baik untuk membangun pasar, keluarahan, taman cerdas, karena harga mobil listrik paling murah di kisaran Rp800 juta,” ujar putra pertama Jokowi dikutip Antaranews, Rabu 2 November 2022.

Berita Terkait
hitlog-analytic