Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Cuma Gibran yang Gak Nurut Perintah Jokowi Pakai Mobil Listrik

Gibran Rakabuming
Sumber :

“Tidak apa-apa disanksi, sing penting warga sik (yang penting warga dulu), aku gampang,” sambungnya.

Presiden Jokowi melalui intruksinya mengharuskan mobil listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas para pejabat, untuk menggantikan mobil bermesin bahan bakar yang masih digunakan saat ini. 

Tertuang dalam Inpres Nomor 7/2022 Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Opernasional, dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.

Intruksi yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022 itu merupakan langkah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik, sehingga mampu menekan emisi dari mesin berbahan bakar fosil.

Melalui intruksi tersebut, penggunaan kendaraan listrik bisa didapatkan melalui skema pembelian, sewa, atau konversi dari mesin pembakaran menjadi listrik murni sesuai dengan undang-undang yang disahkan Kemenhub. 

Diketahui, Wali Kota Solo Gibran saat ini menggunakan Kijang Innova lawas yang pertama kali hadir pada 2016. Model itu generasi terbaru setelah Kijang kapsul, mobil berwarna putih itu kerap digunakannya saat bertugas.

Mobil yang sempat digunakannya untuk mengangkut beras itu dibekali dua pilihan mesin. Yang pertama diesel berkapasitas 2.400cc, dan bensin 2.000cc. Keduanya memiliki transmisi matik, dan manual dengan penggerak roda belakang.

Berita Terkait
hitlog-analytic