Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kendaraan yang Tak Kena Aturan One Way dan Ganjil Genap Selama Mudik

Mudik
Sumber :

100kpj – Korlantas Porli akan memberlakukan skema rekayasa lalu lintas berupa one way dan ganjil genap bagi kendaraan di jalan tol selama mudik lebaran 2022. Aturan ini demi menghindari arus macet pemudik.

Rekayasa lalu lintas di jalan tol ini akan mulai diberlakukan mulai Kamis 28 April 2022, sehari sebelum cuti Lebaran yang ditetapkan pemerintah. Penerapan satu arah akan diberlakukan selama tiga hari yaitu 28-30 April.

"Kami mengambil langkah intervensi, dibutuhkan manajemen kapasitas jalan paling sederhana akan menambah satu lajur di contra flow. Jika masih kurang, akan one way dari Jakarta menuju arah timur (Jawa Tengah),” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Untuk penerapan satu arah akan diberlakukan jika contra flow tak berjalan efektif. Selain skema satu arah, ganjil genap juga akan diberlakukan demi kelancaran masyarakat selama mudik.

"Pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan kebijakan one way dan ganjil genap secara bersamaan," ujar Firman.

"Karena hasil perhitungannya, jika kondisi normal jalan harus menerima arus lalu lintas sekitar 200 ribu kendaraan maka tidak bergerak. Sehingga kita terapkan kebijakan ini," ucapnya.

Walau begitu, ada 10 jenis kendaraan yang mendapat pengecualian atas aturan tersebut. Seperti yang dilansir dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, salah satunya adalah ambulans.

Berikut 10 Jenis Kendaraannya:

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan (TNKB) dinas berwarna dasar merah atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) / Kepolisian Negara Republik Indonesia
4 Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
10. Kendaraan yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.

Berita Terkait
hitlog-analytic