Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

PPKM Diperpanjang 16 Agustus, Pengguna Kendaraan Wajib Tahu Ini

Macet saat PPKM Darurat
Sumber :

100kpj – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga satu pekan ke depan. Seperti yang disampaikan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai dengan 16 Agustus 2021. Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam intruksi Mendari lebih detil ,” ujar Luhut secara virtual, dikutip Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Coret Anaknya dari KK, Jangan Kaget Lihat isi Garasi Bambang Pamungkas

Jalan Raya Jakarta Macet

Bagi pengguna kendaraan, pemerinah tetap mempertahankan aturan yang sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa, dan Bali.

Untuk wilayah yang masuk penerapan PPKM Level 4, pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transporasi umum jarak jauh atau pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian menunjukkan hasil PCR H-2 sebelum keberangkatan untuk pengguna pesawat udara. Sedangkan untuk hasil antigen H-1 untuk pengguna moda transportasi seperti mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Aturan tersebut dijelaskan bahwa sertifikat vaksin, hingga pengetesan PCR, dan antigen berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali. Tidak untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh Jabodetabek.

Sedangkan unuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota, atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negative ntigen H-1 dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 untuk yang baru mendapatkan satu kali vaksin.

Khusus sopir kendaraan logistik, dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan kartu vaksin. Artinya para pengemudi pembawa barang-barang kebutuhan pokok tersebut diperbolehkan jalan meski belum vaknisasi.

Sementara, perjalanan darat selama PPKM diatur lengkap oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalan Orang Dalam Negeri Dengaan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic