Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Hari ini Jokowi Umumkan PPKM Darurat, Gak Bisa Sembarangan Naik Taksi

Taksi Online
Sumber :

Mengacu regulasi Pergub DKI Nomor 3 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, untuk mobil pribadi dan taksi online kapasitasnya hanya 50 persen.

Artinya jika mobil tersebut berjenis MPV (Multi Purposee Vehicle) tidak bisa lagi mengangkut tujuh penumpang sesuai konfigurasi kursi. Begitu juga dengan sedan, atau city car yang sewajarnya bisa membawa empat pnumpang.

Namun jika penumpang mobil tersebut tinggal di satu atap, atau memiliki alamat yang sama tidak dipermasalahkan, meskipun kapasitas penumpang di kabin 100 persen. Tidak ada aturan posisi duduk yang ideal dalam sebuah kendaraan.

Sementara mengacu dalam aturan PPKM mikro yang sudah ada, aturan ganjil genap untuk pengguna mobil ditiadakan. Kemudian, aturan untuk transportasi umum, atau kendaraan massal jumlah penumpang dibatasi 50 persen.

Khusus untuk ojol, masih dibolehkan membawa penumpang. Selain itu bagi mereka yang ketahuan tidak mengenakan masker, baik itu pengguna mobil atau motor akan dikenakan denda Rp250 ribu.

 

 

Berita Terkait
hitlog-analytic