Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pemerintah RI Butuh 132 Ribu Mobil Listrik untuk Kendaraan Operasional

Mobil Listrik Dicas
Sumber :

100kpj – Pemerintah Republik Indonesia terus mengkampanyekan kendaraan listrik guna menurunkan emisi karbon. Maka itu, sebagai langkah awal akan mengganti beberapa kendaraan operasional dengan mobil listrik.

Ini juga sebagai upaya memperkuat industri otomotif nasional dengan cara memproduksinya secara lokal. Kementerian Perhubungan memperkirakan kendaraan listrik yang dibutuhkan.

Baca Juga: Pengendara Beat Plat AA Viral Usai Acungkan Jari Tengah ke Pesepeda

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan mobil Hyundai Ioniq

Tercatat, mobil berbasis listrik untuk operasional pemerintah hingga 2030 mencapai sekitar 132 ribu unit kendaraan roda empat. Nantinya, kendaraan akan digunakan di tiga wilayah percontohan yang sudah disiapkan.

“Penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan akan dilakukan di tiga kota percontohan di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bali,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di situs resmi Kemenhub, Jumat 28 Mei 2021.

Cara lain yang ditempuh untuk mempopulerkan kendaraan listrik, baik mobil, motor maupun bus adalah dengan menerapkan insentif fiskal berupa biaya pengujian yang lebih murah. Menhub mengungkapkan, biaya uji kendaraan BBM untuk sepeda motor mencapai Rp9,5 juta, sedangkan untuk versi listrik hanya Rp4,5 juta.

Berita Terkait
hitlog-analytic