Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kaget, Ternyata Pelat Nomor Polisi Mobil Fortuner Hasil dari Sini

Toyota Fortuner plat nomor polisi

100kpj – Publik kembali digegerkan dengan mobil yang menggunakan pelat nomor ilegal, kali ini Toyota Fortuner yang ditangkap petugas di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Pelat nomor yang dipakai oleh mobil Toyota Fortuner tersebut, menggunakan pelat nomor polisi 351-00 disertai lambang Polri.

Dalam rekaman video akun Instagram resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, terlihat petugas polisi lalu lintas meminta pengendara mobil keluar dari mobilnya.

Si pengendara kemudian meminta izin menelepon seseorang. Petugas mengizinkannya tapi tetap diminta keluar dari mobil. Akibat peristiwa ini, terjadi antrean kendaraan di belakang mobil tersebut.

"13.32 Polri mengamankan seorang pengendara mobil yang menggunakan plat dinas Polri di Jl. Jatinegara Barat arah Matraman untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk dimintai keterangan," demikian tertulis di akun TMCPoldaMetro, Kamis, 20 Mei 2021.

 

 

Menurut Komisaris Besar Polisi Erwin Kurniawan, Kapolres Metro Jakarta Timur, menyebutkan bahwa nomor polisi Polri yang dipakai pengemudi mobil Toyota Fortuner di Jatinegara, Jakarta Timur ternyata asli dan tercatat sebagai aset dari Mabes Polri. Tapi, harusnya pelat nomor tersebut bukan dipakai pada Fortuner yang dikemudikan Soeroso.

"Hasil penelusuran kami bahwa plat mobil tersebut memang resmi suratnya dikeluarkan oleh logistik Mabes Polri. Pelaku mengambil nomor dinas dengan motif ingin mendapatkan privilege atau prioritas di jalan," ujar Erwin dikutip dari Viva, Jumat 21 Mei 2021.

Lebih lanjut Erwin menjelaskan, mobil yang harusnya memakai pelat nomor Polri itu sedang ada di bengkel. Tanpa sepengetahuan pemilik, pelaku mencopot pelat nomor itu memasangnya di mobil Fortuner dia. Pelaku mengendarai mobilnya keliling Jakarta sampai dihentikan polisi lalu lintas di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Awalnya, polisi menduga mobil tersebut menggunakan pelat nomor Polri palsu buntut antara jenis kendaraan dan pelat nomor tidak sinkron. Namun, akibat perbuatannya, pelaku saat ini hanya dikenakan tilang karena melanggar Pasal 268 juncto 68 tentang penggunaan TNKB Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009. 

"Mengenai pidana yang dipersangkakan, kami dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak menemukan adanya pelanggaran pidana karena plat mobilnya itu sendiri resmi," kata Erwin lagi.

Baca juga: Pakai Plat Nomor Polisi Palsu, Pengguna Mobil Fortuner Ini Dibuat Malu

Berita Terkait
hitlog-analytic