100kpj – Keringanan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) untuk mobil baru, akhirnya diperluas pemerintah untuk mesin berkapasitas 1.501cc, sampai dengan 2.500cc. Termasuk mobil berpenggerak dua roda, dan empat roda.
“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 (Kendaraan Bermotor Roda Empat) dengaan kapasitas tersebut, dan segmen 4x2 serta 4x4,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangannya, Kamis 25 Maret 2021.
Baca juga: Mobil Bermesin 2.500cc Menikmati PPnBM 0%, Harga SUV Jadi Lebih Murah
Kebijakan tersebut mulai diterapkan bulan depan, dengan beberapa tahapan. Khusus berpenggerak dua roda atau 4x2 yang awalnya dibebani PPnBM 20 persen menjadi 10 persen, berkat potongan 50 persen yang berlaku April-Agustus.