100kpj – Demi menggenjot penjualan mobil baru yang sempat merosot tajam di tengah pandemi sepanjang 2020, pemerintah memberikan solusi dengan meringankan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) menjadi nol persen.
Artinya dengan penghapusan pajak tersebut, harga mobil baru menjadi lebih terjangkau. Sehingga daya diharapkan daya beli masyarakat meningkat. Namun tidak semua kendaraan roda empat masuk dalam kebijakan tersebut.
Baca juga: Kijang Innova dan Fortuner Dapat PPnBM 0%, Jawaban Toyota Mengejutkan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, keringanan pajak tersebut hanya untuk mobil yang memiliki kandungan lokal 70 persen. Kemudian mengandalkan mesin sampai dengan kapasitas 1.500cc, dan berpenggerak dua roda.