Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Terungkap, Kendaraan Pribadi Jadi Biang Kerok Pencemaran Udara di DKI

Macet di Jakarta
Sumber :

100kpj – Demi mengurangi polusi udara yang dihasilkan dari mesin pembakaran kendaraan bermotor, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan. Salah satunya mewajibkan pengguna mobil atau motor melakukan uji emisi.

Namun aturan tersebut hanya berlaku bagi warga Ibu Kota. Pasalnya regulasi itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, bagi kendaraan yang masih beroperasi di DKI Jakarta, wajib lulus uji emisi gas buang.

Uji Emisi

Dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 pengujian emisi tersebut dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Bagi kendaraan yang sudah berumur 3 tahun, dan tidak mengikuti pengujian tersebut akan dikenakan denda.

Aturan itu merupakan salah satu pergerakkan untuk pembatasan umur kendaraan di beberapa tahun ke depan. Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yusiono A. Supalal.

Bengkel mobil Daihatsu

“Ada 7 inisiatif Gubernur, salah satunya memperketat uji emisi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019, dan memastikan tidak ada yang berusia lebih dari 10 tahun, yang beroperasi di wilayah DKI pada 2025,” ujarnya saat acara virtual bersama Daihatsu, Jumat 19 Februari 2021.

Lantas kenapa harus kendaraan bermotor?

Yusiono menjelaskan, terdapat empat kelompok sumber pencemaran udara yang ada di wilayah Ibu Kota. Untuk pembangkit listrik, atau pemanas menyumbang 9 persen polusi, pembakaran domestik dari rumah tangga 8 persen.

Kemudian, pembakaran dari industri menghasilkan pencemaran udara 8 persen. Dari ketiga sumber tersebut berdasarkan data dinas lingkungan DKI, transportasi darat menjadi biang keroknya dengan menyumbang angka 75 persen. 

Toyota Calya buatan pabrik Daihatsu

“Jadi musuh terbesar kita, atau tantangan terbesar kita dalam pencemaran udara itu dari kendaraan bermotor yang didominasi kendaraan pribadi,” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sebagai salah satu agen pemegang merek mobil terbesar di Tanah Air memiliki cara sendiri dalam mengurangi emisi, yang dihasilkan dari produk-produk buatannya selama ini.

Executive Coord. Engineering Division R&D PT ADM, Soni Satria mengatakan, produk-produk Daihatsu yang dibuat di dalam negeri sudah di ekspor ke 75 negara dengan kriteria tertinggi untuk emisi gas buangnya sudah Euro 6.

Sehingga aturan uji emisi yang diterapkan Pemprov DKI tidak menjadi masalah. Bahkan menurutnya, Indonesia terlambat dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Mengingat Daihatsu sudah lebih dulu memiliki tekknologi untuk mengikuti kebijakan emisi disetiap negara.

“Kita mempunyai beberapa teknologi yang pertama katalis save regrenation, kalau katalis konvensional performanya akan menurun sesuai umur pemakaian. Dengan teknologi save regrenation ini, teknologi intelligent katalis akan regenerasi sendiri selama masanya, tanpa ada tambahan perawatan. Untuk konvensional catalis pada umumnya diganti setiap 100 ribu kilometer,” tuturnya.

Kemudian penerapan platform baru yang disebut DNGA (Daihatsu New Global Architecture) yang membuat kendaraan lebih ringan, dan hemat bahan bakar. Selain itu, penggunaan komponen untuk membuat mobil sudah diperhitungkan.

“Kemudian material ramah lingkungan, unsur-unsur kimia yag beracun kami kontrol. Kami juga memiliki fasilitas laboratorium uji emisi yang terlengkap dan pertama di Indonesia karena sanggup menguji sampai kriteria Euro 6,” katanya.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic