Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Imbas Pajak Mobil Turun, Negara Hilang Pendapatan sampai Rp2,3 Triliun

Pameran otomotif GIIAS 2018.
Sumber :

100kpj – Penurunan pajak mobil atau atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan akan berlaku di Maret 2021. Hal tersebut dipastikan oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Kebijakan penurunan tarif PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan dengan mesin di bawah 1.500cc, sedan dan 4x2. Akibatnya, Kementerian Keuangan perlu menyegerakan perubahan Peraturan Menteri Keuangan yang terkait PPnBM mobil tersebut.

Baca Juga: Tega! Gaji Pria Ini Habis Buat Nyicil Mobil, Istri Cuma Dijatah Dikit

"Untuk program seperti ini kita targetkan berlaku 1 Maret mudah-mudahan teman-teman di Kementerian Keuangan bisa selesaikan PMK-nya," kata Sekertaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Selasa, 16 Februari 2021.

Berlakunya pajak nol persen mulai 1 Maret 2021 ini demi mengejar momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2021 yang diharapkan lebih baik dari angka kuartal IV-2020 yang minus 2,19 persen.

"Karena kita mengejar untuk mendorong pertumbuhan kuartal I, mudah-mudahan masih dapat dan mengejar momentum ramadhan dan lebaran," katanya.

Dengan berlakunya kebijakan insentif pajak tersebut, Susiwijono menyatakan bahwa potensi penurunan penerimaan negara dari sektor itu akan berada di kisaran Rp1 triliun sampai dengan Rp2,3 triliun.

"Dengan pengurangan PPnBM ini potensial penurunan revenuenya barang kali ada di satu koma sekian sampai sampai Rp2,3 triliun," ujar Susiwijono.

Tetapi, positifnya adalah bakal menggerakan perekonomian secara lebih cepat. Sebab, industri turunan dari sektor otomotif dikatakannya sangat banyak.

"Dampak positifnya mulai nanti masyarakat melakukan pembelian kendaraan bermotor, pembeliannya menggerakan industri pendukung. Dari hitungan itu pajak-pajak lain akan naik dibanding kondisi pandemi tahun lalu," ucapnya.

Besaran insentif PPnBM ini akan dilakukan dengan proses bertahap. Untuk tiga bulan pertama akan diberikan penurunan sebesar 100 persen dari tarif PPnBM yang sekitar 10 persen.

Kemudian, untuk tiga bulan kedua, diberikan penurunan sebesar 50 persen dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga akan diberikan penurunan sebesar 25 persen dari tarif. Sehingga, ada evaluasi setiap triwulanan.

"Kita harapkan dengan penurunan itu akan bisa menurunkan harga kendaraan bermotor kemudian dengan penurunan itu bisa meningkatkan pembelian dan itu akan meningkatkan produksi," ujar Susiwijono seperti dikutip dari VIVA.

Berita Terkait
hitlog-analytic