Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jualannya Mengenaskan, DFSK Harus Ganti Miliaran ke Pengguna Glory 580

Bengkel DFSK
Sumber :

100kpj – Sebanyak 7 orang pemilik DFSK Glory 580 buatan 2018 menggugat PT Sokonindo Automobile sebagai  agen pemegang mereknya. Hal itu dilakukan karena mereka tidak puas dengan kemampuan mobil buatan Serang, Banten tersebut.

Pengguna Glory 580 dengan mesin 1.500cc turbo transmisi matik CVT itu kecewa karena saat melintasi jalan menanjak, tenaga yang disalurkan ke roda depan tidak mampu membawa mobil untuk melibas tanjakan dengan sempurna.

Baca juga: Mobilnya Loyo di Tanjakan DFSK Indonesia Digugat Konsumen Rp7 Miliar

DFSK Glory 580

Bahkan kekecewaan itu berujung ke jalur hukum. Para pengguna Glory 580 itu membuat gugatan, dan terdaftar secara e-court (online), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.

Dalam kondisi lalu lintas lancar maupun saat terjadi kemacetan yang menyebabkan kendaraan stop and go, mobil tersebut dianggap tidak kuat menanjak. Ini terjadi saat perjalanan luar kota, maupun di dalam kota seperti di area parkir mall.

Gugatan bukan hanya tertuju kepada produsen, termasuk 6 jaringan diler DFSK dan bengkel. Mereka menunjuk David Tobing sebagai kuasa hukum yang biasa berhadapan dengan ketidakpuasan konsumen terhadap brand otomotif di Indonesia. 

“Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau apda saat berada di jalanan yang menanjak,” ujarnya, Jumat 4 Desember 2020.

Lebih lanjut David Tobing menjelaskan, gagalnya mobil saat menanjak dinilai dapat membahayakan pengguna jalan lainnya, hingga mengakibatkan kecelakaan fatal. Sehingga DFSK dianggap melanggar beberapa aturan yang berlaku.

Menurutnya, mobil yang digunakan konsumen adalah cacat produksi yang tersembunyi, Sehingga pihak agen pemegang merek, dan diler yang melakukan penjualan dianggap telah menimbulkan kerugian material, dan immaterial.

Sehingga dalam petitumnya, atau penggugat meminta kepada Majelis Hakim mengganjar DFSK untuk bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi material sebesarr Rp1,959 miliar, dan kerugian immaterial Rp1 miliar kepada masing-masing konsumen.

Lantas selaris apa sih mobil SUV tersebut?

Bedasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan DFSK Glory 580 dari pabrik ke diler hanya 43 unit dalam periode Januari sampai Oktober 2020. Angka yang sangat kecil jika dibandingkan SUV di kelasnya.

Penjualan wholesales tersebut didapat dari keempat varian tipe 1.5 Turbo, sedangkan untuk varian mesin 1.800cc sudah tidak terdaftar di Gaikindo. Artinya sejak kemunculannya di 2017, Glory 580 tipe 1.8 terakhir dijual pada 2019.

Di tahun lalu varian SUV tersebut masih lengkap, dengan total penjualan dari pabrik ke diler mencapai 540 unit periode Januari-Desember. Namun penyumbang terbesar penjualan adalah varian mesin turbo yang saat ini sedang diprotes konsumen.

 

 

Berita Terkait
hitlog-analytic