100kpj – Sebanyak 7 orang pemilik DFSK Glory 580 buatan 2018 menggugat PT Sokonindo Automobile sebagai agen pemegang mereknya. Hal itu dilakukan karena mereka tidak puas dengan kemampuan mobil buatan Serang, Banten tersebut.
Pengguna Glory 580 dengan mesin 1.500cc turbo transmisi matik CVT itu kecewa karena saat melintasi jalan menanjak, tenaga yang disalurkan ke roda depan tidak mampu membawa mobil untuk melibas tanjakan dengan sempurna.
Baca juga: Mobilnya Loyo di Tanjakan DFSK Indonesia Digugat Konsumen Rp7 Miliar
Bahkan kekecewaan itu berujung ke jalur hukum. Para pengguna Glory 580 itu membuat gugatan, dan terdaftar secara e-court (online), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.