Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Biar Kantong Gak Bolong, Ini Waktu Yang Tepat Beli Mobil Listrik di RI

Ilustrasi mobil Plug-in Hybrid
Sumber :
BMW

100kpj – Kendaraan bertenaga listrik menjadi salah satu jawaban demi mengurangi polusi udara yang dihasilkan dari mesin pembakaran. Sehingga sejumlah pabrikan berlomba-lomba membuat mobil listrik agar lebih ramah lingkungan.

Di Indonesia, cukup banyak mobil rendah emisi yang sudah dijual dengan menawarkan tiga teknologi, yakni hybrid, Plug-in hybrid, hingga full listrik. Pemerintah juga telah menyiapkan aturan baru untuk memberikan isentif.

Baca juga: Orang Indonesia Mau Saja Beli Mobil Listrik Kalau Harganya Segini

Toyota Prius PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle)

Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober, dan diundangkan 16 Oktober 2019 tersebut mengatur PPnBM (Pajak Penyesuaian Atas Barang Mewah).

Regulasi yang mengatur besaran pajak melalui kadar emisi, dan konsumsi bahan bakar tersebut terdiri dari delapan bab, dan 47 pasal. Khusus kendaraan full listrik, hybrid, atau plug-in hybid akan dibebaskan dari PPnBM agar harga jualnya lebih murah.

Namun sebelum aturan tersebut diberlakukan pada 16 Oktober 2021, sejumlah produsen kendaraan di Tanah Air sudah gencar menawarkan mobil ramah lingkungan mereka. Sebut saja Toyota, BMW, Nissan, Mitsubishi, Hyundai, hingga Lexus.

Lexus UX 300e, mobil full listrik pertama Toyota di Indonesia

Mengingat aturan tersebut belum diterapkan, sehingga harga mobil hybrid, atau plug-in hybrid masih tergolong mahal. Begitu juga dengan full elektrik, meskipun sudah diberikan isentif lebih dulu berupa BBNKB nol persen oleh Pemprov DKI. 

Diketahui, saat ini mobil yang sepenuhnya digerakkan tenaga listrik harganya mulai dari Rp600 jutaan sampai di atas Rp1 miliar. Tak beda jauh dengan mobil plug in hybrid seperti Outlander PHEV, atau BMW i8 yang harganya masih miliaran.

Maka bagi calon konsumen yang tertarik meminang kendaraan ramah lingkungan tersebut alangkah baiknya bersabar. Seperti disampaikan Senior Researcher LPEM-FEB Universitas Indonesia Riyanto saat berdiskusi melalui acara virtual Forwot.

“Kalau beli sekarang kan aturannya belum berlaku, jadi kalau mau beli nunggu Oktober tahun depan. Tapi kalau BEV (Baterai Electric Vehicle) PPnBM sudah nol persen, dan BBNKB di DKI untuk mobil listrik sudah nol persen, tapi PHEV dan hybrid belum,” ujarnya, Kamis 26 November 2020.

Menurutnya mobil listrik yang dipasarkan di Indonesia masih mengincar segmen kelas atas, sebab untuk harga termurahnya saja Rp600 jutaan seperti Hyundai Ioniq. Sehingga hanya orang-orang bekantong tebal yang bisa memiliki mobil rendah emisi.

“Sekarang posisi mobil listrik yang dijual di Indonesia masih segmen atas, bayangan saya dulu pernah simulasi bikn lokal prroduksi yang kelasnya sejuta umat. Jadi misalnya mobil-mobil Low MPV kaya Avanza dijadikan listrik,” katanya.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic