100kpj – Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menegaskan terus mendorong industri kendaraan listrik segera berjalan. Ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
“Upaya tersebut juga selaras dengan tren dunia yang terus bergerak ke penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika, dalam rilisnya ke 100KPJ.
Direktur IMATAP menjelaskan, diterbitkannya Perpres 55/2019 merupakan wujud nyata pemerintah untuk memacu industri otomotif di dalam negeri segera merancang dan menyiapkan kendaraan bertenaga baterai di Indonesia.
“Kebijakan mengenai kendaraan listrik ini juga berkaitan erat dengan pengembangan ekosistemnya yang dibagi menjadi dua hal,” ungkapnya.
Pertama, dalam Perpres percepatan mobil listrik terdapat pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, penelitian dan pengembangan (R&D), serta regulator. Kedua, mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.