Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kemenhub Terbitkan Aturan Kendaraan Kustom Legal di Jalan, Ada Campur Tangan Ketua MPR Bamsoet

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

100kpj – Kementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan aturan kendaraan modifikasi, atau kustom bisa legal di jalan raya, kebijakan tersebut salah satu upaya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama stakeholder terkait.

Terbitnya aturan tersebut dikawal Bamsoet yang juga menjabat sebagai Ketua IMI (Ikatan Motor Indonesia), bersama pereli nasional yang merupakan Wakil Ketua Umum Mobilitas IMI, Rifat Sungkar.

Ferrari klasik Rp53 miliar milik Ketua MPR, Bambang Soesatyo

Bamsoet menyebut, sudah hampir tiga tahun setengah mendorong pemerintah hingga akhirnya kebijakan yang melibatkan Kemenhub, Korlantas Polri, IMI, dan pihak terkait lainnya itu disetujui.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, terdapat sejumlah kelonggaran agar kendaraan modifikasi memiliki legalitas yang jelas, dan bisa memiliki surat-surat sehingga bisa digunakan di jalan raya.

Dalam Permen tersebut terdapat 57 pasal yang tersebar dalam enam bab. Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab III bengkel kustom, bab IV sertifikasi kustom, bab V peminaan dan pengawasan, dan bab VI ketentuan penutup.

“Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir, dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom,” ujar politisi partai Golkar itu dikutip dari status Instagramnya, Rabu 18 Oktober 2023.

Adanya kebijakan tersebut mempermudah kendaraan kustom memiliki surat-surat agar legal di jalan raya, meskipun rangka yang digunakan bukan bawaan pabrik, begitupun ekterior, interior, dan jantung pacunya.

“Diantaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak, dan beberapa hal lainnya,” tuturnya. 

Menurut Ketua DPR RI ke-20 itu, lempiran persyaratan administrative pada Permen tersebut telah memberikan informasi yang jelas, sehingga dapat dimplementasikan. Perlu dibekali sosialisasi, atau bagan legalitas sampai penerbitan SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe).

“Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama, dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat,” sambungnya.

Berbeda dengan cara custom, terutama yang lebih mengedepankan unsur klasik. Biasanya hanya mesin bawaan pabrik yang dimanfaatkan untuk dijadikan kendaraan sesuai keinginan, umumnya menirukan produk-produk legendaris, atau rare item yang sudah tidak diproduksi pabrikan. 

"Saya mengimbau Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) untuk segera mendatangi surat keputusan mobil hasil modifikasi ini bisa layik di jalan raya, karena itu yang ditunggu anak muda kita," ujar Bamsoet di JCC, Senayan pada 29 September 2023.

Lebih lanjut Ketua MPR RI itu menjelaskan, jika Kemenhub dan stakeholder terkait sudah setuju untuk memudahkan mobil hasil restorasi, modifikasi, atau custom itu bisa turun ke jalan maka bisa menjadi industri yang menjanjikan.

Bamsoet mencontohkan, bengkel Tuksedo Studio di Bali menjual mobil-mobil ikonik seperti Mercedes-Benz 300 SL Goldwing, dan Porche klasik, namun karena tidak bisa legal di Indonesia maka mereka ekspor. Lalu ada Dynaworks, salah satu karyanya membuat Ford Shelby.

Berita Terkait
hitlog-analytic