Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Soal Knalpot Bising, Polda Metro Bakal Sambangi Bengkel Modifikasi

Pemotor yang terjaring razia knalpot bising
Sumber :

100kpj – Ditlantas Polda Metro Jaya terus gencar melakukan razia knalpot bising karena dianggap mengganggu masyarakat. Tak cuma itu, polisi juga akan melakukan edukasi kepada bengkel-bengkel modifikasi perihal knalpot ini..

Polisi dalam beberapa hari belakangan melakukan razia knalpot bising di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Penertiban dilakukan di malam dan pagi hari karena itu jam masyarakat menggunakan kendaraan tidak sesuai standar.

Baca Juga: Kini Blokir STNK Mobil dan Motor yang Dijual Cukup dari Rumah

Selain pakai knalpot bising juga kerap melakukan balap liar. Jika kedapatan memakai knalpot yang tak standar, maka diberikan sanksi mulai dari teguran hingga tilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menyampaikan hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 285 (UU LLAJ). Di mana, sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, akan kena ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda Rp150 ribu.

Pemotor yang terjaring razia knalpot bising

Lebih jauh Fahri mengatakan polisi juga akan memeriksa sejumlah bengkel modifikasi di Jakarta dan sekitarnya. Tujuannya untuk memastikan mereka tidak membuat knalpot dengan desible yang tidak sesuai aturan.

“Dari bidang Kamsel di Polda Metro Jaya kita sudah memulai nanti akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising,” tutur Fahri.

“Bahkan kita juga sudah meminta dari teman-teman influencer di komunitas sepeda motor, yang kita sebut komunitas motor besar itu untuk memberikan edukasi kepada teman-temannya,” lanjutnya.

Knalpot Racing

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Motor yang Bikin Aipda MP Ambarita Jatuh Cinta

Fahri mengatakan tujuannya saat ini ialah edukasi. Tapi tidak menutup kemungkinan bisa ada penindakan di kemudian hari.

“Ya kita berikan edukasi dulu ya. Karena memang dalam Undang-Undang Lalu Lintas bahwa pengawasan bengkel itu oleh Polri makanya itu nanti kita akan bersurat dulu setelah bersurat kita akan coba random sampling mendatangi bengkel-bengkel nanti. Jika masih ada temuan kita lihat lagi,” papar seperti dikutip dari situs Korlantas Polri, Selasa 23 Maret 2021.

Berita Terkait
hitlog-analytic