100KPJ

Perbandingan Biaya Uji Emisi di Bengkel Resmi, Di Mana Paling Murah?

Share :

100kpj – Salah satu cara menekan polusi udara di Ibu Kota adalah menjaring kendaraan bermesin pembakaran yang sudah tidak sesuai. Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, bagi kendaraan yang masih beroperasi di kawasan DKI Jakarta, wajib lulus saat uji emisi. Aturan itu berlaku bagi pemilik mobil atau motor yang sudah berumur 3 tahun.

Baca juga: Biaya Uji Emisi Mobil di Bengkel Resmi, Segini Uang Yang Disiapkan

Dalam Pasal 3 Pergub tersebut, pengujian emisi dilakukan satu kali dalam satu tahun. Jika tidak memiliki bukti pengujian tersebut, nantinya akan dikenakan denda Rp250 ribu untuk pengguna motor, dan Rp500 ribu pengendara mobil.

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar pengujian emisi gratis di beberapa tempat umum, kini sejumlah bengkel resmi sudah ditunjuk untuk melakukan pengujian kadar emisi berdasarkan aturan yang ditetapkan.

Khusus pemilik mobil bisa mengunjungi masing-masing bengkel resminya. Diketahui, mulai dari Toyota Auto2000, Honda, dan Daihatsu sudah menyediakan fasilitas tersebut. Namun dengan biayanya berbeda-beda.

Share :
Berita Terkait