100KPJ

Aksi Polisi Tilang Motor Seharga Setengah Miliar Timbulkan Kericuhan

Share :

100kpj – Salah satu kewajiban pengendara motor adalah selalu membawa SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK. Jika tanpa ada surat-surat tersebut, maka pihak kepolisian berhak untuk melakukan penilangan.

Akan tetapi, nyatanya masih saja ada pengguna jalan yang tidak mematuhinya. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Bumi Serpong Damai Barat, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Doyan Sabu dan Masuk Penjara, Isi Garasi Reza Artamevia Bikin Kaget

Tilang Pengguna Kawasaki Ninja H2

Petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan yang sedang menggelar razia, menahan dua motor gede yang tidak dibekali dengan dokumen tersebut.

“Mengamankan dua kendaraan motor dengan kapasitas mesin besar tanpa kelangkapan surat2 pada giat Pelaksanakan Pengamanan Aktifitas olahraga pagi sekitaran BSD Barat Jl. Boulevart Pagedangan dan Sekitarnya,” tulis laman Instagram @satlantas_polrestangsel, Senin 7 September 2020.

Share :
Berita Terkait