100KPJ

Grabwheels Kembali Beroperasi, Ini Aturan-aturan yang Wajib Dipatuhi

Share :

100kpjGrabwheels akhirnya kembali beroperasi setelah pelayanan ini menuai pro dan kontra di awal pengenalannya. Kembalinya Grabwheels juga didukung oleh aturan hukum yang diresmikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Aturan ini agar penggunaan kendaraan seperti skuter listrik bisa jamin keselamatan pengguna maupun masyarakat luas pada umumnya.

Baca Juga: Anya Geraldine Pamer Mercedes Benz dari Hasil Jarang Tidur dan Pulang

Jalur dan Kawasan Khusus Grabwheels

Salah satu yang ada dalam aturan tersebut adalah skuter listrik harus dioperasikan di lajur khusus dan atau kawasan tertentu seperti dimuat dalam pasal 5 ayat 1. Secara rinci, lajur khusus itu juga meliputi lajur sepeda, atau lajur yang disediakan secara khusus.

Sedangkan untuk kawasan tertentu dalam aturan tersebut adalah pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sesuai ketentuan, area perkantoran dan area di luar jalan.

Share :
Berita Terkait